Minggu, 26 Mei 2019

HUBUNGAN TINGKAT PENDIDIKAN KEPERAWATAN DENGAN IMPLEMENTASI ETIKA PERAWAT

Abstrak
Etika adalah suatu norma atau aturan yang dipakai individu sebagai pedoman dalam berperilaku di lingkungan masyarakat terkait sifat baik atau buruk. Etika keperawatan (nursing ethics) merupakan bentuk ekspresi bagi perawat dalam mengatur diri sendiri. Etika keperawatan diatur dalam kode etik keperawatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara tingkat pendidikan perawat dengan penerapan prinsip-prinsip etika keperawatan. Populasi penelitian cross sectional ini adalah beberapa perawat di daerah Jati Padang, dan beberapa anggota menjadi subyek penelitian (total sampling). Data dikumpulkan melalui pengisian kuesioner. Selanjutnya data yang telah terkumpul dianalisis menggunakan uji regresi linier sederhana. Hasil analisis menunjukkan bahwa tidak ada hubungan antara tingkat pendidikan perawat dengan penerapan prinsip-prinsip etika keperawatan.
Kata kunci: etika keperawatan, tingkat pendidikan
Abstrak
Ethics is a norm or rule that is used by individuals as a guide in behaving in the community related to good or bad nature. Nursing ethics (nursing ethics) is a form of expression for nurses in managing themselves. Nursing ethics is regulated in the nursing code of ethics. This study aims to analyze the relationship between the level of nurse education and the application of nursing ethics principles. The population of this cross-sectional study was several nurses in the Jati Padang area, and several members were subject to research (total sampling). Data was collected through filling out questionnaires. Furthermore, the collected data was analyzed using a simple linear regression test. The results of the analysis show that there is no relationship between the level of nurse education and the application of the principles of nursing ethics.
Keywords: nursing ethics, education level

Pendahuluan
Etika mempunyai arti sebagai: “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti: 1) ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak), 2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, 3) nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Moral adalah suatu kegiatan/perilaku yang mengarahkan manusia untuk memilih tindakan baik dan buruk, dapat dikatakan etik merupakan kesadaran yang sistematis terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan. Menurut Webster’sThe discipline dealing with what is good and bad and with moral duty and obligation, ethics offers conceptual tools to evaluate and guide moral decision making”. Beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa etika merupakan pengetahuan moral dan susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem nilai, kesepakatan, serta himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk suatu kelompok/masyarakat dan bukan merupakan hukum atau undang-undang. Hal ini menegaskan bahwa moral merupakan bagian dari etik, dan etika merupakan ilmu tentang moral sedangkan moral satu kesatuan nilai yang dipakai manusia sebagai dasar perilakunya. Etika keperawatan (nursing ethics) merupakan bentuk ekspresi bagi perawat dalam mengatur dirinya sendiri, dan etika keperawatan ini diatur dalam kode etik keperawatan.
Praktek keperawatan menurut Henderson dalam bukunya tentang teori keperawatan, yaitu segala sesuatu yang dilakukan perawat dalam mengatasi masalah keperawatan dengan menggunakan metode ilmiah, bila membicarakan praktek keperawatan tidak lepas dari fenomena keperawatan dan hubungan pasien dan perawat. Fenomena keperawatan merupakan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar manusia (bio, psiko, sosial dan spiritual), mulai dari tingkat individu untuk sampai pada tingkat masyarakat yang juga tercermin pada tingkat sistem organ fungsional sampai dengan subseluler (Ann Mariner, 2003). Asuhan keperawatan ditujukan untuk memandirikan pasien (Ann Mariner, 2003).
Perilaku tanpa tekanan dari luar, memutuskan sesuatu tanpa tekanan atau paksaan pihak lain (Facione et all, 1991). Bahwa siapapun bebas menentukan pilihan yang menurut pandangannya sesuatu yang terbaik. Contoh: klien mempunyai hak untuk menerima atau menolak asuhan keperawatan yang diberikan. Kebenaran merupakan hal yang fundamental dalam membangun hubungan saling percaya dengan pasien.Perawat sering tidak memberitahukan kejadian sebenarnya pada pasien yang memang sakit parah.
Hak setiap orang untuk diperlakukan sama merupakan suatu prinsip moral untuk berlaku adil bagi semua individu. Artinya, individu mendapat tindakan yang sama mempunyai kontribusi yang relatif sama untuk kebaikan kehidupan seseorang. Prinsip dari keadilan adalah mereka yang sederajat harus diperlakukan sederajat, sedangkan yang tidak sederajat diperlakukan secara tidak sederajat, sesuai dengan kebutuhan mereka.
Perawat dalam menyeimbangkan hal-hal yang menguntungkan dan merugikan/membahayakan dari tindakan yang dilakukan, melakukan hal-hal yang baik untuk orang lain. Prinsip ini sering sulit diterapkan dalam praktek keperawatan. Berbagai tindakan yang dilakukan sering memberikan dampak yang merugikan pasien, serta tidak adanya kepastian yang jelas apakah perawat bertanggung jawab atas semua cara yang menguntungkan pasien. Setiap perawat harus dapat merawat dan memperlakukan klien dengan baik dan benar.
Tanggung jawab dalam konteks hubungan perawat-pasien meliputi tanggung jawab menjaga janji,mempertahankan konfidensi dan memberikan perhatian/kepedulian. Peduli kepada pasien merupakan salah satu dari prinsip ketataatan. Rasa kepedulian perawat diwujudkan dalam memberi asuhan keperawatan dengan pendekatan individual, bersikap baik, memberikan kenyamanan dan menunjukan kemampuan profesional. Bila perawat sudah berjanji untuk memberikan suatu tindakan, maka tidak boleh mengingkari janji tersebut.
Perawat dalam melindungi informasi yang bersifat pribadi, prinsip bahwa perawat menghargai semua informsi tentang pasien dan perawat menyadari bahwa pasien mempunyai hak istimewa dan semua yang berhubungan dengan informasi pasien tidak untuk disebarluaskan secara tidak tepat (Aiken, 2003).
Di samping beberapa hak dan kewajiban perawat, perawat juga harus mengenal hak-hak pasien sebagai obyek dalam praktek keperawatan. Sebagai hak dasar sebagai manusia maka penerima asuhan keperawatan juga harus dilindungi hak-haknya, sesuai perkembangan dan tuntutan dalam praktek keperawatan saat ini pasien juga lebih meminta untuk menentukan sendiri dan mengontrol tubuh mereka sendiri bila sakit; persetujuan, kerahasiaan, dan hak pasien untuk menolak pengobatan merupakan aspek dari penentuan diri sendiri. Hal-hal inilah yang perlu dihargai dan diperhatikan oleh profesi keperawat dalam menjalankan kewajibannya.
Daerah Jati Padang khususnya lingkungan RT 002, memiliki beberapa jumlah perawat dengan beragam tingkat pendidikan, diantaranya D3 sebanyak 7 orang, S1 sebanyak 2 orang, dan S2 sebanyak 1 orang.
Penelitian dengan menggunakan kuesioner yang dilakukan pada bulan Mei 2019 terhadap pengetahuan perawat dalam penerapan prinsip-prinsip etika keperawatan, dapat diketahui bahwa dalam penerapan prinsip-prinsip keperawatan belum semuanya dapat diterapkan dengan baik seperti yang di sampaikan salah satu perawat yang latar belakang pendidikan D3 berkata bahwa, dirinya tidak bisa melakukan suatu tindakan sendiri atau berani mengambil keputusan sendiri tanpa sepengetahuan kepala puskesmas atau dokter. Hal ini juga pada saat melakukan tugas pelayanan kesehatan juga belum berlaku adil dalam melayani pasien dalam hal ini keluarga, sahabat, atau kerabat lebih diutamakan dibandingkan dengan yang lain. Ia belum juga melaksanakannya dengan baik karena dilatarbelakangi oleh aktifitas yang banyak sehingga tidak menepati janjinya terhadap pasien.
Tujuan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh tingkat pendidikan keperawatan terhadap prinsip-prinsip etika (altruisme, otonomi, integritas, human dignity, akuntabilitas, dan keadilan sosial) perawat di lingkungan Jati Padang.
Metode
Penelitian cross sectional ini dilaksanakan di daerah Jati Padang khususnya wilayah RT 002. Populasi penelitian adalah perawat ada di lingkungan ini, dengan jumlah responden 10 orang. Data mengenai tingkat pendidikan dan penerapan prinsip-prinsip etika keperawatan dikumpulkan melalui pengisian kuesioner. Selanjutnya data yang telah terkumpul tersebut dianalisis menggunakan uji regresi linier sederhana.
Hasil
Karakteristik Responden

Tabel 1. Distribusi data umur perawat

Umur

Frekuensi

Persen

25-28 Tahun

7

70

29-32 Tahun
2
20

33-36 Tahun
1
10

Jumlah

10

100

Tabel 2. Distribusi data jenis kelamin perawat

Jenis kelamin

Frekuensi

Persen

Laki-Laki

2

20

Perempuan
8
80

Jumlah

10

100
            Berdasarkan data dari Tabel 1 dan Tabel 2, dapat diketahui bahwa sebagian besar responden berada pada golongan usia 25-28 tahun,dan jenis kelamin terbanyak perawat adalah perempuan.
Tingkat Pendidikan
Tabel 3. Distribusi tingkat pendidikan perawat

Tingkat Pendidikan

Frekuensi

Persen

Menengah

7

70

Tinggi
3
30

Jumlah

10

100
Berdasarkandata dari Tabel 3, dapat diketahui bahwa mayoritas perawat adalah berpendidikan menengah.

Penerapan Prinsip-Prinsip Etika Keperawatan
Tabel 4. Distribusi jawaban perawat tentang prinsip-prinsip etika keperawatan

Prinsip-prinsip Etika Keperawatan

Kategori

Frekuensi

Persen
Altruisme

Baik

8

80


Kurang
2
20
Autonomi

Baik

8

80


Kurang
2
20
Keadilan

Baik

6

60


Kurang
4
40
Kejujuran

Baik

7

70


Kurang
3
30
Menepati janji

Baik

7

70


Kurang
3
30
Kerahasiaan

Baik

9

90


Kurang
1
10
Akuntabilitas

Baik

10

100


Kurang
-
0

Tabel 5. Hubungan antara tingkat pendidikan dengan penerapan prinsip-prinsip etika keperawatan
Pendidikan




Prinsip-prinsip etika





Total


Kurang baik


Baik








f


%

F


%

f


%

Menengah

2


2

5


72

9


90

Tinggi
0
0
3
100

1
10

Jumlah

2


20

8


80

10


100


Berdasarkan Tabel 5, dapat diketahui bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin baik penerapan etika keperawatan. Dari hasil uji statistik menggunakan uji Chi-square, diketahui bahwa tidak ada hubungan yang signifikan antara pendidikan perawat dengan penerapan prinsip-prinsip etika.
Pembahasan
Pendidikan adalah sebuah proses pengubahan sikap dan tingkah laku seseorang atau kelompok dan juga usaha untuk mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Berdasarkan dengan penelitian yang telah dilakukan maka tingkat pendidikan responden dikatakan baik jika tingkat pendidikan responden dimulai D3,S1,S2. Dengan jumlah responden 10 orang, diantaranya tingkat pendidikan D3 sebanyak 7 orang, S1 sebanyak 2 orang, dan S2 sebanyak 1 orang.
Sesuai dengan hasil yang telah didapat, hal tersebut menunjukan bahwa penerapan prinsip-prinsip etika dapat dipengaruhi oleh pendidikan perawat, yaitu semakin baik, maka semakin baik pula penerapan prinsip-prinsip etika. Sedangkan penerapan prinsip-prinsip etika yang berdasar pada otonom yaitu, apakah individu mampu berfikir logis dan mampu mengambil keputusan sendiri atau tidak. Dari 10 responden yang ada, hanya 80% yang telah menerapkan prinsip otonomi dengan baik.
Prinsip berbuat baik (altruisme) berpatokan pada perlakuan yang baik dari seorang perawat kepada klien. Belum semua perawat mampu melakukan prinsip ini, hanya 80% yang telah melakukan prinsip ini dengan baik. Prinsip keadilan merupakan salah satu prinsip yang menuntut perawat berbuat baik dalam tugas dan tanggung jawabnya, dalam hal ini 60% perawat telah melaksanakan prinsip ini dengan baik.
Penerapan prinsip tidak merugikan berarti perawat diharuskan melakukan tugas dan tanggung jawab secara berhati-hati sehingga tidak menimbulkan kerugian atau hal yang fatal bagi orang lain. Diketahui bahwa 65,5% perawat telah melaksanakan prinsip ini dengan baik. Prinsip kejujuran merupakan suatu prinsip yang harus dilakukan perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien. Dalam hal ini 70% perawat telah melaksanakan prinsip ini dengan baik.
Prinsip menepati janji dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain, dalam hal ini 70% perawat telah melaksanakan prinsip ini dengan baik. Prinsip kerahasiaan merupakan informasi tentang klien yang harus dijaga juga privasi klien. Terlihat bahwa 90% telah melaksanakan prinsip ini dengan baik. Prinsip akuntabilitas (tanggung gugat) merupakan prinsip keperawatan yang dalam hal ini tindakan perawat profesional dapat dinilai dalam situasi apapun tanpa kecuali. Dalam hal ini, 100% perawat telah melaksanakan prinsip ini dengan baik.
Menurut Arquiza (1997 dalam Malau 2008) perawat mempunyai rasa menghormati terhadap keberadaan manusia, maka perawat akan memandang klien sebagai individu yang unik dan menganggap bahwa klien berhak mendapat perlakuan sesuai dengan martabatnya sebagai manusia sehingga perawat melakukan asuhan keperawatan dengan menerapkan prinsip etik.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Niken (2006) hasil penelitian menunjukkan bahwa 43 responden (86%) memiliki tingkat pendidikan tentang prinsip etika adalah baik dan 50 responden (100%) memiliki persepsi caring dalam kriteria cukup. Hal ini dikarenakan masalah etika yang dihadapi perawat dalam praktik keperawatan telah menimbulkan konflik antara kebutuhan klien dengan harapan perawat dan persepsi caring mengarahkan pada kompetensi secara umum dalam aplikasi pendidikan sehingga dapat mengatasi permasalahan yang timbul. Selain itu pula, hal ini untuk mengetahui sejauh mana hubungan pendidikan perawat tentang prinsip etika terhadap persepsi caring pada pasien intra operatif di Instalasi Bedah Sentral RSUD Dr Kariadi Semarang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada hubungan antara tingkat pendidikan dengan penerapan prinsip-prinsip etika keperawatan, namun secara deskriptif tampak bahwa semakin tinggi pendidikan, maka semakin baik penerapan prinsip-prinsip etika keperawatan.
Kesimpulan
            Berdasarkan dengan hasil penelitian singkat yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa tidak adanya hubungan antara tingkat pendidikan keperawatan terhadap penerapan prinsip-prinsip etika perawat di daerah Jati Padang khususnya wilayah RT 002.



Daftar Pustaka
Aiken. (2003). Etika dan Informasi. Yogyakarta: UGM Press.
Ann, Mariner. (2003). Asuhan Keperawatan. Jakarta: Gramedia.
Arikunto, S. (2002). Metodologi Penelitian. Jakarta: EGC.
Catalona. (2001). Dilema Etika keperawatan Kesehatan. Jakarta: Gramedia.
Depkes RI. (2005). Perawat Profesional. Jakarta: Rajawali Press.
Djiwandono, S. (2007). Teknik Analisa Data. Jakarta: Gramedia.
Frans Magnis Suseno. (2005). Etika Dasar, Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta: Kanisius.
Harley. (2003). Peranan Dasar Seorang Perawat. Jakarta: Rajawali Press
Henderson. (2003). Perawat dan Pelayanannya. Jakarta: Gramedia
John, Stone. (2007). Fungsi dan Prinsip Etika. Jakarta: Gunung Agung
Kusmanto. (2003). Profesi Kehidupan Perawat. Jakarta: Gramedia Maunah, Binti. 2009. Ilmu pendidikan. Yogyakarta
Nasir, Ridwan. (2005). Mencari Tipologi Formal Pendidikan Ideal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nila, Ismani. (2005). Etika dan Peraturan. Jakarta: Gramedia
Notoadmodjo. (2006). Pengetahuan dan Perilaku. Jakarta: Binarupa Aksara
Robert, Priharjo. (2006). Pengantar Etika Keperawatan. Yogyakarta: Kanisius
Soeprihanto, John. (2000). Penilaian Kinerja Pengembangan Karyawan. Yogyakarta: BPFE
Pemerintah RI. (2003). Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional.
Winkel. (2005). Pengetahuan Dalam Domain Kognitif. Jakarta: Gramedia