Abstrak
Etika adalah suatu norma atau aturan yang dipakai
individu sebagai pedoman dalam berperilaku di lingkungan masyarakat terkait
sifat baik atau buruk. Etika
keperawatan (nursing ethics) merupakan bentuk ekspresi bagi perawat dalam mengatur diri sendiri. Etika keperawatan diatur dalam kode etik
keperawatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara
tingkat pendidikan perawat dengan penerapan prinsip-prinsip etika keperawatan.
Populasi penelitian cross sectional ini adalah beberapa perawat di
daerah Jati Padang, dan beberapa anggota menjadi subyek penelitian (total
sampling). Data dikumpulkan melalui pengisian kuesioner. Selanjutnya data
yang telah terkumpul dianalisis menggunakan uji regresi linier sederhana. Hasil
analisis menunjukkan bahwa tidak ada hubungan antara tingkat pendidikan perawat
dengan penerapan prinsip-prinsip etika keperawatan.
Kata kunci: etika
keperawatan, tingkat pendidikan
Abstrak
Ethics
is a norm or rule that is used by individuals as a guide in behaving in the
community related to good or bad nature. Nursing ethics (nursing ethics) is a
form of expression for nurses in managing themselves. Nursing ethics is
regulated in the nursing code of ethics. This study aims to analyze the
relationship between the level of nurse education and the application of
nursing ethics principles. The population of this cross-sectional study was
several nurses in the Jati Padang area, and several members were subject to
research (total sampling). Data was collected through filling out
questionnaires. Furthermore, the collected data was analyzed using a simple
linear regression test. The results of the analysis show that there is no
relationship between the level of nurse education and the application of the
principles of nursing ethics.
Keywords:
nursing ethics, education level
Pendahuluan
Etika
mempunyai arti sebagai: “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”.
Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti:
1) ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban
moral (akhlak), 2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, 3)
nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Moral
adalah suatu kegiatan/perilaku yang mengarahkan manusia untuk memilih tindakan
baik dan buruk, dapat dikatakan etik merupakan kesadaran yang sistematis
terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan. Menurut Webster’s “The
discipline dealing with what is good and bad and with moral duty and
obligation, ethics offers conceptual tools to evaluate and guide moral decision
making”. Beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa etika
merupakan pengetahuan moral dan susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem
nilai, kesepakatan, serta himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk
suatu kelompok/masyarakat dan bukan merupakan hukum atau undang-undang. Hal ini menegaskan bahwa moral merupakan bagian
dari etik, dan etika merupakan ilmu tentang moral sedangkan moral satu kesatuan
nilai yang dipakai manusia sebagai dasar perilakunya. Etika keperawatan (nursing ethics)
merupakan bentuk ekspresi bagi perawat
dalam mengatur dirinya sendiri, dan etika keperawatan ini diatur dalam kode etik keperawatan.
Praktek
keperawatan menurut Henderson dalam bukunya tentang teori keperawatan, yaitu
segala sesuatu yang dilakukan perawat dalam mengatasi masalah keperawatan dengan menggunakan
metode ilmiah, bila membicarakan praktek keperawatan tidak lepas dari fenomena
keperawatan dan hubungan pasien dan perawat. Fenomena keperawatan merupakan
tidak terpenuhinya kebutuhan dasar manusia (bio, psiko, sosial dan spiritual), mulai
dari tingkat individu untuk sampai pada tingkat masyarakat yang juga tercermin
pada tingkat sistem organ fungsional sampai dengan subseluler (Ann Mariner,
2003). Asuhan keperawatan ditujukan untuk memandirikan pasien (Ann Mariner,
2003).
Perilaku tanpa tekanan dari luar, memutuskan sesuatu tanpa tekanan atau
paksaan pihak lain (Facione et all, 1991). Bahwa siapapun bebas menentukan
pilihan yang menurut pandangannya sesuatu yang terbaik. Contoh: klien mempunyai
hak untuk menerima atau menolak asuhan keperawatan yang diberikan. Kebenaran
merupakan hal yang fundamental dalam membangun hubungan saling percaya dengan
pasien.Perawat sering tidak memberitahukan kejadian sebenarnya pada pasien yang
memang sakit parah.
Hak setiap orang untuk diperlakukan sama merupakan suatu prinsip moral
untuk berlaku adil bagi semua individu. Artinya, individu mendapat tindakan
yang sama mempunyai kontribusi yang relatif sama untuk kebaikan kehidupan
seseorang. Prinsip dari keadilan adalah mereka yang sederajat harus diperlakukan
sederajat, sedangkan yang tidak sederajat diperlakukan secara tidak sederajat,
sesuai dengan kebutuhan mereka.
Perawat dalam menyeimbangkan hal-hal yang menguntungkan dan merugikan/membahayakan dari tindakan yang dilakukan, melakukan hal-hal yang baik
untuk orang lain. Prinsip ini sering sulit diterapkan dalam praktek
keperawatan. Berbagai tindakan yang dilakukan sering memberikan dampak yang
merugikan pasien, serta tidak adanya kepastian yang jelas apakah perawat
bertanggung jawab atas semua cara yang menguntungkan pasien. Setiap perawat
harus dapat merawat dan memperlakukan klien dengan baik dan benar.
Tanggung jawab dalam konteks hubungan perawat-pasien meliputi tanggung
jawab menjaga janji,mempertahankan konfidensi dan memberikan perhatian/kepedulian.
Peduli kepada pasien merupakan salah satu dari prinsip ketataatan. Rasa
kepedulian perawat diwujudkan dalam memberi asuhan keperawatan dengan
pendekatan individual, bersikap baik, memberikan kenyamanan dan menunjukan
kemampuan profesional. Bila perawat sudah berjanji untuk memberikan suatu
tindakan, maka tidak boleh mengingkari janji tersebut.
Perawat dalam melindungi informasi yang bersifat pribadi, prinsip bahwa perawat
menghargai semua informsi tentang pasien dan perawat menyadari bahwa pasien
mempunyai hak istimewa dan semua yang berhubungan dengan informasi pasien tidak
untuk disebarluaskan secara tidak tepat (Aiken, 2003).
Di samping beberapa hak dan kewajiban perawat, perawat juga harus
mengenal hak-hak pasien sebagai obyek dalam praktek keperawatan. Sebagai hak
dasar sebagai manusia maka penerima asuhan keperawatan juga harus dilindungi
hak-haknya, sesuai perkembangan dan tuntutan dalam praktek keperawatan saat ini
pasien juga lebih meminta untuk menentukan sendiri dan mengontrol tubuh mereka
sendiri bila sakit; persetujuan, kerahasiaan, dan hak pasien untuk menolak
pengobatan merupakan aspek dari penentuan diri sendiri. Hal-hal inilah yang
perlu dihargai dan diperhatikan oleh profesi keperawat dalam menjalankan
kewajibannya.
Daerah Jati
Padang khususnya lingkungan RT 002, memiliki beberapa jumlah perawat dengan
beragam tingkat pendidikan, diantaranya D3 sebanyak 7 orang, S1 sebanyak 2
orang, dan S2 sebanyak 1 orang.
Penelitian dengan menggunakan kuesioner yang dilakukan pada
bulan Mei 2019 terhadap pengetahuan perawat dalam penerapan
prinsip-prinsip etika keperawatan, dapat
diketahui bahwa dalam penerapan prinsip-prinsip keperawatan belum semuanya dapat
diterapkan dengan baik seperti yang di sampaikan salah satu perawat yang latar belakang pendidikan D3 berkata bahwa, dirinya tidak bisa melakukan suatu
tindakan sendiri atau berani mengambil keputusan sendiri tanpa sepengetahuan
kepala puskesmas atau dokter. Hal ini
juga pada saat melakukan tugas pelayanan kesehatan juga belum berlaku adil dalam melayani pasien dalam hal ini keluarga,
sahabat, atau kerabat lebih diutamakan dibandingkan
dengan yang lain. Ia belum juga melaksanakannya dengan baik karena
dilatarbelakangi oleh aktifitas yang banyak sehingga tidak menepati janjinya
terhadap pasien.
Tujuan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh
tingkat pendidikan keperawatan terhadap prinsip-prinsip etika (altruisme,
otonomi, integritas, human dignity, akuntabilitas,
dan keadilan sosial) perawat di lingkungan Jati Padang.
Metode
Penelitian cross sectional ini dilaksanakan di daerah Jati Padang
khususnya wilayah RT 002. Populasi
penelitian adalah perawat ada di lingkungan ini, dengan jumlah responden 10 orang. Data mengenai tingkat
pendidikan dan penerapan prinsip-prinsip etika keperawatan dikumpulkan melalui
pengisian kuesioner. Selanjutnya data yang telah terkumpul tersebut dianalisis menggunakan uji regresi linier sederhana.
Hasil
Karakteristik
Responden
Tabel 1. Distribusi data umur perawat
|
Umur
|
|
Frekuensi
|
|
Persen
|
|
25-28 Tahun
|
|
7
|
|
70
|
|
29-32 Tahun
|
2
|
20
|
||
|
33-36 Tahun
|
1
|
10
|
||
|
Jumlah
|
|
10
|
|
100
|
Tabel 2. Distribusi
data jenis kelamin perawat
|
Jenis kelamin
|
|
Frekuensi
|
|
Persen
|
|
Laki-Laki
|
|
2
|
|
20
|
|
Perempuan
|
8
|
80
|
||
|
Jumlah
|
|
10
|
|
100
|
Berdasarkan data dari Tabel 1 dan Tabel 2, dapat
diketahui bahwa sebagian besar responden berada pada golongan usia 25-28
tahun,dan jenis kelamin terbanyak perawat adalah perempuan.
Tingkat Pendidikan
Tabel 3. Distribusi tingkat pendidikan perawat
|
Tingkat Pendidikan
|
|
Frekuensi
|
|
Persen
|
|
Menengah
|
|
7
|
|
70
|
|
Tinggi
|
3
|
30
|
||
|
Jumlah
|
|
10
|
|
100
|
Berdasarkandata dari Tabel 3, dapat diketahui bahwa mayoritas perawat adalah berpendidikan menengah.
Penerapan Prinsip-Prinsip Etika Keperawatan
Tabel 4. Distribusi jawaban perawat tentang prinsip-prinsip etika
keperawatan
Prinsip-prinsip Etika Keperawatan
|
|
Kategori
|
|
Frekuensi
|
|
Persen
|
Altruisme
|
|
Baik
|
|
8
|
|
80
|
|
|
Kurang
|
2
|
20
|
||
Autonomi
|
|
Baik
|
|
8
|
|
80
|
|
|
Kurang
|
2
|
20
|
||
Keadilan
|
|
Baik
|
|
6
|
|
60
|
|
|
Kurang
|
4
|
40
|
||
Kejujuran
|
|
Baik
|
|
7
|
|
70
|
|
|
Kurang
|
3
|
30
|
||
Menepati
janji
|
|
Baik
|
|
7
|
|
70
|
|
|
Kurang
|
3
|
30
|
||
Kerahasiaan
|
|
Baik
|
|
9
|
|
90
|
|
|
Kurang
|
1
|
10
|
||
Akuntabilitas
|
|
Baik
|
|
10
|
|
100
|
|
|
Kurang
|
-
|
0
|
Tabel 5. Hubungan antara tingkat pendidikan
dengan penerapan prinsip-prinsip etika keperawatan
Pendidikan
|
|
|
|
|
Prinsip-prinsip etika
|
|
|
|
|
|
Total
|
|
||||
|
Kurang
baik
|
|
|
Baik
|
|
|
|
|
|
|
||||||
|
|
f
|
|
|
%
|
|
F
|
|
|
%
|
|
f
|
|
|
%
|
|
Menengah
|
|
2
|
|
|
2
|
|
5
|
|
|
72
|
|
9
|
|
|
90
|
|
Tinggi
|
0
|
0
|
3
|
100
|
|
1
|
10
|
|
||||||||
Jumlah
|
|
2
|
|
|
20
|
|
8
|
|
|
80
|
|
10
|
|
|
100
|
|
Berdasarkan Tabel 5, dapat diketahui bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin baik penerapan etika
keperawatan. Dari hasil uji statistik menggunakan uji Chi-square,
diketahui bahwa tidak ada hubungan yang signifikan antara pendidikan perawat
dengan penerapan prinsip-prinsip etika.
Pembahasan
Pendidikan adalah sebuah proses pengubahan sikap dan tingkah laku
seseorang atau kelompok dan juga usaha untuk mendewasakan manusia melalui upaya
pengajaran dan pelatihan. Berdasarkan dengan penelitian
yang telah dilakukan maka tingkat pendidikan responden
dikatakan baik jika tingkat pendidikan responden
dimulai D3,S1,S2. Dengan jumlah responden 10
orang, diantaranya tingkat pendidikan D3 sebanyak 7 orang, S1 sebanyak 2 orang,
dan S2 sebanyak 1 orang.
Sesuai dengan hasil yang telah didapat, hal tersebut menunjukan bahwa penerapan prinsip-prinsip etika dapat
dipengaruhi
oleh pendidikan perawat, yaitu semakin baik, maka semakin baik pula penerapan
prinsip-prinsip etika. Sedangkan penerapan prinsip-prinsip etika yang berdasar
pada otonom yaitu, apakah individu mampu berfikir logis dan mampu mengambil
keputusan sendiri atau tidak. Dari 10 responden yang ada,
hanya 80% yang telah menerapkan prinsip otonomi dengan baik.
Prinsip berbuat baik (altruisme) berpatokan pada
perlakuan yang baik dari seorang perawat kepada klien. Belum semua perawat
mampu melakukan prinsip ini, hanya 80% yang telah melakukan
prinsip ini dengan baik. Prinsip keadilan merupakan salah satu prinsip yang
menuntut perawat berbuat baik dalam tugas dan tanggung jawabnya, dalam hal ini
60% perawat telah melaksanakan prinsip ini dengan baik.
Penerapan prinsip tidak merugikan berarti perawat diharuskan melakukan
tugas dan tanggung jawab secara berhati-hati sehingga tidak menimbulkan
kerugian atau hal yang fatal bagi orang lain. Diketahui bahwa 65,5% perawat
telah melaksanakan prinsip ini dengan baik. Prinsip kejujuran merupakan suatu
prinsip yang harus dilakukan perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan untuk
menyampaikan kebenaran pada setiap klien. Dalam hal ini 70% perawat telah
melaksanakan prinsip ini dengan baik.
Prinsip menepati janji dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan
komitmennya terhadap orang lain, dalam hal ini 70% perawat telah
melaksanakan prinsip ini dengan baik. Prinsip kerahasiaan merupakan informasi
tentang klien yang harus dijaga juga privasi klien. Terlihat bahwa 90%
telah melaksanakan prinsip ini dengan baik. Prinsip akuntabilitas
(tanggung gugat) merupakan prinsip keperawatan yang dalam hal ini tindakan perawat
profesional dapat dinilai dalam situasi apapun tanpa kecuali. Dalam hal ini, 100% perawat telah melaksanakan prinsip ini dengan baik.
Menurut Arquiza (1997 dalam Malau 2008) perawat mempunyai rasa
menghormati terhadap keberadaan manusia, maka perawat akan memandang klien sebagai individu yang unik dan menganggap
bahwa klien berhak mendapat perlakuan sesuai dengan martabatnya sebagai manusia
sehingga perawat melakukan asuhan keperawatan dengan menerapkan prinsip etik.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Niken (2006) hasil penelitian
menunjukkan bahwa 43 responden (86%) memiliki tingkat pendidikan tentang
prinsip etika adalah baik dan 50 responden (100%) memiliki persepsi caring dalam
kriteria cukup. Hal ini dikarenakan masalah
etika yang dihadapi perawat dalam praktik keperawatan telah menimbulkan konflik
antara kebutuhan klien dengan harapan perawat dan persepsi caring mengarahkan
pada kompetensi secara umum dalam aplikasi pendidikan sehingga dapat mengatasi
permasalahan yang timbul. Selain itu pula, hal ini
untuk mengetahui sejauh mana hubungan pendidikan perawat tentang prinsip etika
terhadap persepsi caring pada pasien intra operatif di Instalasi Bedah Sentral
RSUD Dr Kariadi Semarang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada hubungan antara tingkat
pendidikan dengan penerapan prinsip-prinsip etika keperawatan, namun secara
deskriptif tampak bahwa semakin tinggi pendidikan, maka semakin baik penerapan
prinsip-prinsip etika keperawatan.
Kesimpulan
Berdasarkan dengan hasil
penelitian singkat yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa tidak adanya
hubungan antara tingkat pendidikan keperawatan terhadap penerapan
prinsip-prinsip etika perawat di daerah Jati Padang khususnya wilayah RT 002.
Daftar
Pustaka
Aiken. (2003). Etika dan Informasi.
Yogyakarta: UGM Press.
Ann, Mariner. (2003). Asuhan Keperawatan. Jakarta:
Gramedia.
Arikunto, S. (2002). Metodologi Penelitian.
Jakarta: EGC.
Catalona. (2001). Dilema Etika keperawatan
Kesehatan. Jakarta: Gramedia.
Depkes RI. (2005). Perawat Profesional.
Jakarta: Rajawali Press.
Djiwandono, S. (2007). Teknik Analisa Data.
Jakarta: Gramedia.
Frans Magnis Suseno. (2005). Etika
Dasar, Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta: Kanisius.
Harley. (2003). Peranan Dasar Seorang Perawat.
Jakarta: Rajawali Press
Henderson. (2003). Perawat dan Pelayanannya.
Jakarta: Gramedia
John, Stone. (2007). Fungsi dan Prinsip Etika.
Jakarta: Gunung Agung
Kusmanto. (2003). Profesi Kehidupan Perawat.
Jakarta: Gramedia Maunah, Binti. 2009. Ilmu pendidikan. Yogyakarta
Nasir, Ridwan. (2005). Mencari Tipologi Formal
Pendidikan Ideal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nila, Ismani. (2005). Etika dan Peraturan.
Jakarta: Gramedia
Notoadmodjo. (2006). Pengetahuan dan Perilaku.
Jakarta: Binarupa Aksara
Robert, Priharjo. (2006). Pengantar Etika Keperawatan.
Yogyakarta: Kanisius
Soeprihanto, John. (2000). Penilaian
Kinerja Pengembangan Karyawan. Yogyakarta: BPFE
Pemerintah RI. (2003). Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional.
Winkel. (2005). Pengetahuan
Dalam Domain Kognitif. Jakarta: Gramedia